ASPEK DAN KEBIJAKAN RESTRAIN, SEKLUSI DAN PASUNG PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN JIWA


Oleh : Muchamad Badroni 
NIM : 151001072
Dosen pembimbing : Iswanto Karso BN.,MSc,.RN

Dengan  perilaku  kekerasan  beresiko  untuk  mencedarai  diri  sendiri,  orang  lain dan  lingkungan  salah  satu  cara  yang  digunakan  di  rumah  sakit  jiwa  adalah  restrain  dan seklusi, sedangkan di masyarakat adalah pasung. Tetapi saat ini di Indoensia belum ada legal aspek  dan  kebijakan  khusus  untuk  restrain,  seklusi  dan  pasung.  Sehingga  perlu  dilakukan analisis tentang kebijakan restrain, seklusi dan pasung yang ada di luar negeri.

Penelitian ini adalah  penelitian kualitatif  dengan  pendekatan  tematik  analisis. Jumlah  dokumen  luar  negeri yang di dapat ada 8 dokumen dan 7 dokumen dari Indonesia. Penelitian   dianalisis menggunakan  analisis  tematik. Hasil: Temadari  analisiskebijakan  dan legal  aspek  restrain, seklusi dan pasung yang ada di luar negeri. Tema utama  tersebut adalah
1.       Restrain, seklusi dan  pasung  merupakan  alternatif  akhir  intervensi,
2.       Perlindungan  Hak  Asasi  Manusia selama Restrain Seklusi   dan   Pasung   dan 
3.    Keselamatan   Pasien  dan   Perawat   dalam Pelaksanaan Restain, Seklusi dan Pasung.

Sedangkan hasil analisis kebijakan dan legal aspek restrain,  seklusi  dan  pasung  yang  ada  di  Indonesia  menemukan  dua  tema  besar  yaitu :
1.       Ke selamatan  pasien  dan  perawat  dan  
2.       Perlindungan  hak  asasi  manusia  selama  restrain, seklusi  dan  pasung.

Hasil  analisis  ini  direkomendasikan  sebagai  dasar  kebijakan  dan  legal aspek restrain, seklusi dan pasung di Indonesia. Kebijakan LATAR BELAKANG Pasiendengan  gangguan  jiwa  merupakan  seseorang  yang  beresiko  tinggi  untuk melakukan  tindakan  kekerasan  baik  pada  diri  sendiri,  orang  lain,  maupun  lingkungannya (Aras,   2014).

Restrain adalah bagian dari implementasi keselamatan pasien, tujuan dari restrain adalah untuk memberikan keamanan fisik dan psikologis bagi individu tersebut dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasien. Restrain efektif untuk menurunkan perilaku kekerasan pasien gangguan jiwa, tetapi dapat menimbulkan efek cedar fisik berupa oedema dan lesi pada ekstremitas yang di lakukan restrain.

Perilaku  pasien  yang dapat  mencederai  diri sendiri, orang lain dan lingkungannya  muncul   karena  tanda   gejala  positif  seperti  halusinasi (Ranjan,  Prakash, Sharma,  &  Singh,  (2010).  Halusinasi  pasien  dengan  skizofrenia  bisa  menjadi  pencetus terjadinya  perilaku  kekerasan (Fazel,  Gulati,  Linsell,  Geddes,  &  Grann,  2009). 

Perilaku kekerasan yang dilakukan pasien antara lain dalam bentuk kata-kata  kasar  sebanyak  60% (Foster,  Bowers,  &  Nijman,  2007), melakukan  tindakan  kekerasan  terhadap  objek  sebanyak 29 % dan melakukan kekerasan terhadap diri sendiri sebanyak 19 % (Bobes, Fillat, & Arango, 2009).  Sedangkan  perilaku  maladaptif  yang  muncul  pada  pasien  dengan  tanda  gejala  negatif seperti isolasi sosial adalah adanya percobaan bunuh diri (National Institue of Mental Health, 2009).  Percobaan  bunuh  diri  merupakan  salah  satu  bentuk  perilaku  kekerasan  pada  diri sendiri. 

Dampak pemasungan ada 2 yaitu dampak psikologis dan dampak fisik. Menurut Lestari, Choiriyah, & Mathafi (2014) dampak psikologis pemasungan adalah trauma, dendam kepada keluarga, merasa di buang, rendah diri, putus asa lama-lama timbul gejala depresi dan bunuh diri.

Dampak pemasungan secara fisik adalah secara antrofi otot kaki dan kontraktur sendi di mana kasus pemasungan penderita skizofrenia di Samosir, Sumatera utara, dan Bireuen, Aceh temukan bahwa pasien gangguan jiwa di pasung adalah kaki dan tanggan mengecil (Lestari,2014). Penelitian ini menemukan bahwa kondisi antrofi otot kaki di temukan pada pasien yang di kurung selama 2 tahun dengan  metode pemasungan menggunakan kandang yang sempit. Keluarga menejelaskan bahwa kandang yang di buat bentuk persegi, sempit dan tidak memungkinkan pasien menggerakkan kakinya dengan bebas.

Menurut Dauliman (2014), pasien gangguan jiwa seharusnya bukan di pasung bila mendapatkan terapi yang tepat, penanganan yang tepat terhadap pasien gangguan jiwa (Hawari,2001; Yusuf,2015) adalah dengan terapi psikofarmaka, terapi somatic, dan terapi modalitas. Pasien gangguan jiwa seharusnya di bawa ke rumah sakit agar mendapat penangganan yang tepat.

Penelitian menemukan bahwa pasien di pasung bervariasi dari 7 hinga 24 tahun semakin lama di pasung mengakibatkan pasien tertunda untuk mendapatkan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini mengakibatkan semakin parahnya kondisi gangguan jiwa yang di alami pasien, bahkan setelah di lepaskan dari pasung dan pulang dari rumah sakit dan menjadi tanggung jawab keluarga dalam perawatan dan pemenuhan kebutuhan ADL (Activity Daily Living) pasien sehari-hari.

Gejala gangguan jiwa yang menonjol adalah unsur psikisnya, tetapi yang sakit dan menderita tetap sebagai manusia seutuhnya (Maramis, 2010; Yusuf, 2015) menjelaskan bahwa gangguan jiwa merupakan berbagai bentuk penyimpangan dengan penyebab pasti belum jelas. Keluarga seharusnya dapat mengenal bahwa pasien gangguan jiwa adalah berada dalam kondisi sakit, sehingga dapat memahami penyimpangan perilaku yang timbul pada pasien dan menentukan pemecahan masalah terhadap masalah kesehatan pasien sesuai dengan tugas kesehatan keluarga (Yusuf,2016; Laeli,2007).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasien Berdaya