ASPEK DAN KEBIJAKAN RESTRAIN, SEKLUSI DAN PASUNG PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN JIWA
Oleh : Muchamad Badroni
NIM : 151001072
Dosen pembimbing : Iswanto Karso BN.,MSc,.RN
Dengan perilaku
kekerasan beresiko untuk
mencedarai diri sendiri,
orang lain dan lingkungan
salah satu cara
yang digunakan di
rumah sakit jiwa
adalah restrain dan seklusi, sedangkan di masyarakat adalah
pasung. Tetapi saat ini di Indoensia belum ada legal aspek dan
kebijakan khusus untuk
restrain, seklusi dan
pasung. Sehingga perlu
dilakukan analisis tentang kebijakan restrain, seklusi dan pasung yang
ada di luar negeri.
Penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan tematik analisis. Jumlah dokumen
luar negeri yang di dapat ada 8
dokumen dan 7 dokumen dari Indonesia. Penelitian dianalisis menggunakan analisis
tematik. Hasil: Temadari
analisiskebijakan dan legal aspek
restrain, seklusi dan pasung yang ada di luar negeri. Tema utama tersebut adalah
1.
Restrain, seklusi dan pasung
merupakan alternatif akhir
intervensi,
2.
Perlindungan Hak
Asasi Manusia selama Restrain Seklusi dan
Pasung dan
3. Keselamatan Pasien
dan Perawat dalam Pelaksanaan Restain, Seklusi dan
Pasung.
Sedangkan
hasil analisis kebijakan dan legal aspek restrain, seklusi
dan pasung yang
ada di Indonesia
menemukan dua tema
besar yaitu :
1.
Ke selamatan pasien
dan perawat dan
2.
Perlindungan hak
asasi manusia selama
restrain, seklusi dan pasung.
Hasil analisis
ini direkomendasikan sebagai
dasar kebijakan dan
legal aspek restrain, seklusi dan pasung di Indonesia. Kebijakan LATAR
BELAKANG Pasiendengan gangguan jiwa
merupakan seseorang yang
beresiko tinggi untuk melakukan tindakan
kekerasan baik pada
diri sendiri, orang
lain, maupun lingkungannya (Aras, 2014).
Restrain
adalah bagian dari implementasi keselamatan pasien, tujuan dari restrain adalah
untuk memberikan keamanan fisik dan psikologis bagi individu tersebut dan
meningkatkan keamanan dan kenyamanan pasien. Restrain efektif untuk menurunkan
perilaku kekerasan pasien gangguan jiwa, tetapi dapat menimbulkan efek cedar fisik
berupa oedema dan lesi pada ekstremitas yang di lakukan restrain.
Perilaku pasien
yang dapat mencederai diri sendiri, orang lain dan
lingkungannya muncul karena
tanda gejala positif
seperti halusinasi (Ranjan, Prakash, Sharma, &
Singh, (2010). Halusinasi
pasien dengan skizofrenia
bisa menjadi pencetus terjadinya perilaku
kekerasan (Fazel, Gulati, Linsell,
Geddes, & Grann,
2009).
Perilaku
kekerasan yang dilakukan pasien antara lain dalam bentuk kata-kata kasar
sebanyak 60% (Foster, Bowers,
& Nijman, 2007), melakukan tindakan
kekerasan terhadap objek
sebanyak 29 % dan melakukan kekerasan terhadap diri sendiri sebanyak 19
% (Bobes, Fillat, & Arango, 2009).
Sedangkan perilaku maladaptif
yang muncul pada
pasien dengan tanda
gejala negatif seperti isolasi
sosial adalah adanya percobaan bunuh diri (National Institue of Mental Health,
2009). Percobaan bunuh
diri merupakan salah
satu bentuk perilaku
kekerasan pada diri sendiri.
Dampak
pemasungan ada 2 yaitu dampak psikologis dan dampak fisik. Menurut Lestari,
Choiriyah, & Mathafi (2014) dampak psikologis pemasungan adalah trauma,
dendam kepada keluarga, merasa di buang, rendah diri, putus asa lama-lama
timbul gejala depresi dan bunuh diri.
Dampak
pemasungan secara fisik adalah secara antrofi otot kaki dan kontraktur sendi di
mana kasus pemasungan penderita skizofrenia di Samosir, Sumatera utara, dan Bireuen,
Aceh temukan bahwa pasien gangguan jiwa di pasung adalah kaki dan tanggan
mengecil (Lestari,2014). Penelitian ini menemukan bahwa kondisi antrofi otot
kaki di temukan pada pasien yang di kurung selama 2 tahun dengan metode pemasungan menggunakan kandang yang
sempit. Keluarga menejelaskan bahwa kandang yang di buat bentuk persegi, sempit
dan tidak memungkinkan pasien menggerakkan kakinya dengan bebas.
Menurut
Dauliman (2014), pasien gangguan jiwa seharusnya bukan di pasung bila
mendapatkan terapi yang tepat, penanganan yang tepat terhadap pasien gangguan
jiwa (Hawari,2001; Yusuf,2015) adalah dengan terapi psikofarmaka, terapi somatic,
dan terapi modalitas. Pasien gangguan jiwa seharusnya di bawa ke rumah sakit
agar mendapat penangganan yang tepat.
Penelitian
menemukan bahwa pasien di pasung bervariasi dari 7 hinga 24 tahun semakin lama
di pasung mengakibatkan pasien tertunda untuk mendapatkan perawatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini mengakibatkan semakin parahnya kondisi
gangguan jiwa yang di alami pasien, bahkan setelah di lepaskan dari pasung dan
pulang dari rumah sakit dan menjadi tanggung jawab keluarga dalam perawatan dan
pemenuhan kebutuhan ADL (Activity Daily Living) pasien sehari-hari.
Gejala
gangguan jiwa yang menonjol adalah unsur psikisnya, tetapi yang sakit dan
menderita tetap sebagai manusia seutuhnya (Maramis, 2010; Yusuf, 2015)
menjelaskan bahwa gangguan jiwa merupakan berbagai bentuk penyimpangan dengan
penyebab pasti belum jelas. Keluarga seharusnya dapat mengenal bahwa pasien gangguan
jiwa adalah berada dalam kondisi sakit, sehingga dapat memahami penyimpangan
perilaku yang timbul pada pasien dan menentukan pemecahan masalah terhadap masalah
kesehatan pasien sesuai dengan tugas kesehatan keluarga (Yusuf,2016; Laeli,2007).
Komentar
Posting Komentar